Kamis 07 Apr 2016 19:08 WIB

Alat Bukti Penetapan La Nyalla sebagai Tersangka Dipertanyakan

Rep: Andrian Saputra/ Red: M Akbar
La Nyalla Mattalitti
Foto: Republika/Agung Supriyanto
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti siap menunggu pembuktian kejaksaan terkait alat bukti yang telah diperoleh untuk menjerat kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KADIN Jatim.

Menurut Soemarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla, alat bukti yang didapat kejaksaan diperoleh pascapenetapan tersangka terhadap ketua umum PSSI tersebut.

"Alat bukti yang diajukan itu 30 maret padahal penetapan tersangka 16 maret, tentu tidak bisa. Karena harus izin juga ke pengadilan itu tidak menjadi dasar," kata Soemarso usai sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon di Pengadilan Negri Surabaya pada Kamis (7/4).

Lebih lanjut Soemarso mengatakan kejaksaan telah menyita buku tabungan milik kliennya. Namun ia mempertanyakan izin terkait penyitaan tabungan tersebut yang kemudian dijadikan alat bukti kejaksaan.

"Besok kita buktikan apa ada izinnya dari Menkeu, BI, La Nyalla ada buku tabaungan yang ada transaksinya dan disita kejaksaan apa ada izinnya dari BI?" katanya mempertanyakan.

Sementara itu menanggapi jalannya persidangan Soemarso sepakat dengan keterangan saksi ahli. Dalam keterangannya saksi menjelaskan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik terlebih dulu harus melakukan pemeriksaan sebagai saksi.

"Kita semua sepakat bahwa ada pemeriksaan dulu kan sebagai saksi, itu kuncinya," tuturnya.

Diketahui dalam sidang lanjutan kali ini pemohon menghadirkan dua saksi ahli yakni guru besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Eddy Umar Syarif Hiariej dan dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Arif Setiawan.

Sidang akan kembali dilanjutkan Jum'at (8/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement