Kamis 07 Apr 2016 00:18 WIB

Tax Amnesty tak Cukup Cegah Penggelapan Pajak Seperti Panama Papers

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.
Foto: AP/Arnulfo Franco
Kantor firma hukum Mossack Fonseca di Panama.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan adanya simpanan seseorang di bank luar negeri menjadi salah satu kendala yang dihadapi penegak hukum, terutama dalam hal melacak data keuangan seseorang. Menurutnya, tidak hanya bagi penegak hukum di Indonesia, tetapi juga penegak hukum di luar negeri.

"Karena jika jadi barang bukti maka harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri, meski tetap bisa dilakukan secara agency to agency, bilateral maupun multilateral," ujar Syarif dalam pesan singkatnya, Rabu (6/4).

Untuk mencegah adanya simpanan uang di luar negeri, kata Syarif, tak cukup dengan diberlakukannya tax amnesty atau pengampunan pajak. Menurutnya, masalah penggelapan pajak yang menjadi alasan seseorang menyimpan uang di luar negeri bisa diatasi dengan adanya Konvensi Internasional yang mengatur soal transparansi.

"Karena tahun 2017 itu kan ada international convention yang mengatur soal transparansi, termasuk account di save haven countries," katanya.

Hal ini berbeda dengan tax amnesty yang justru memberi kemudahan bagi wajib pajak yang nakal. "Tax amnesty membuat enak pembayar pajak nakal, (kalau konvensi international tadi) mulai tahun depan mereka akan makin susah bergerak," ujarnya.

Sebelumnya, KPK akan mempelajari nama-nama warga Indonesia yang tercantum dalam dokumen firma hukum asal Panama yang kini ramai dengan istilah “Panama Papers”. Diduga, nama yang tercantum di dokumen itu ingin terbebas dari beban pajak di negaranya.

Diketahui dalam daftar dokumen yang diungkap wartawan investigasi internasional itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.

Dari Indonesia sendiri, terdapat 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul saat kata kunci "Indonesia" dimasukkan. Kemudian, pada laman yang sama juga, muncul 2.400 alamat di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement