Rabu 06 Apr 2016 13:40 WIB

Polri Ungkap Tiga Sindikat Narkotika Internasional Melalui Jalur Laut

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sindikat narkotika Internasional berhasil diungkap oleh polri. Sindikat ini menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia melalui Selat Panjang kemudian ke Cirebon menggunakan kapal laut.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Polri menggelar operasi bersinar yang difokuskan untuk memberantas narkoba selama satu bulan kedepan. Pengungkapan sindikat internasional tersebut menjadi salah satu keberhasilan operasi bersinar.

"Ini berangkat karena maraknya peredaran narkoba," ujar Badrodin, saat acara pemusnahan barang bukti sindikat narkotika Internasional, di Pelabuhan Kelas 2 Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4).

Dalam acara pemusnahan tersebut, Badrodin menjelaskan, terdapat 144 kilogram (kg) sabu kristal, sabu cair sebanyak 44,6 kg, dan 197.874 butir ekstasi.

"Ini ada tiga sindikat internasional," kata Badrodin.

Menurut Badrodin, sabu cair berasal dari Iran. Sedangkan sabu kristal ada dari Iran, Cina yang masuk dari Malaysia kemudian masuk ke Indonesia. Sementara ekstasi berasal dari Belanda.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Menteri Keuangan, dan pejabat BNN ikut mendampingi.

Barang bukti berupa kapal kargo Bahari I turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut. Kapal tersebut merupakan pengangkut narkotika dari Malaysia menuju Pelabuhan Cirebon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement