Selasa 05 Apr 2016 05:54 WIB

Koreksi Ahok, Seskab: Izin Reklamasi Wewenang Pusat

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.
Foto: Seskab
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengeluarkan izin pembangunan reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pihak Istana Kepresidenan menyebutkan bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai bukan merupakan kewenangan gubernur, kecuali pemerintah pusat melakukan pendelegasian kepada pemerintah daerah.

"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4).

Seskab menyatakan hal itu karena ada dasarnya, yaitu Perpres yang dikeluarkan pada tahun 1995, dan kemudian ada Perpres baru tahun 2008 dan 2010. "Nah berdasar itu, kewenangannya ada di pusat," kata mantan sekjen PDIP itu.

Sementara itu menanggapi reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan Gubernur dan DPRD DKI, Pramono mengatakan kemungkinan sudah ada kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

"Nah itu yang harus dilihat, pendelegasian itu ada atau tidak," ujar Pramono.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement