Ahad 03 Apr 2016 18:32 WIB

Sudah Bertahun-Tahun, 3 in 1 Sudah tak Efisien Kurangi Macet

  Joki 3 in 1 beroperasi di Jalan Pattimura, Jakarta, Kamis (31/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Joki 3 in 1 beroperasi di Jalan Pattimura, Jakarta, Kamis (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyatakan siap untuk segera menggelar uji coba penghapusan kawasan berpenumpang tiga orang atau lebih yang dikenal dengan sebutan 3-in-1.

"Setelah bertahun-tahun, kebijakan 3-in-1 saat ini dirasa sudah tidak lagi efisien dalam mengurangi kemacetan di ibukota sehingga perlu dievaluasi," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah, Ahad (3/4).

Menurut dia, sampai dengan saat ini masih terdapat banyak pelanggaran lalu lintas terkait kebijakan 3-in-1 dan penegakan hukumnya juga tidak berjalan dengan baik karena kurangnya petugas.

"Selain itu, makin marak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengeksploitasi anak di bawah umur untuk menjadi joki 3-in-1 karena disuruh oleh orang tuanya. Hal ini tentu berdampak negatif terhadap tumbuh kembang anak," ujar Andri.

Oleh karena itu, Dishubtrans DKI pun berencana menghapus kebijakan 3-in-1 di Jakarta.

"Dengan dihapusnya kebijakan 3-in-1, kami mengharapkan agar PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah jumlah armada dan meningkatkan waktu tunggu sekitar dua sampai lima menit," ungkap Andri.

Untuk diketahui, berdasarkan Pergub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, ditetapkan lima ruas jalan penerapan kawasan pengendalian lalu lintas (3-in-1).

Kelima ruas itu adalah Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan MH Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Kebijakan itu hanya berlaku pada pagi hari yakni mulai pukul 07.00 hingga 10. 00 WIB dan sore hari pukul 16.30 hingga 19.00 WIB, serta pada hari kerja saja, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Ahad dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement