REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK menahan tiga orang tersangka suap terkait penghentian perkara yang tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap DPA dan MRD di rumah tahanan kelas 1 cabang Jakarta Timur yang berlokasi di gedung KPK dan SWA (Sudi Wantoko) di rutan Polres Jakarta Selatan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Ketiganya saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa selama 1 x 24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/3) pagi tidak menyampaikan apapun dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Ketiganya diduga memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta agar kasus PT BA yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta dihentikan.
Seperti disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999. Jo pasal 55 ayat 1.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Dalam hal bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.
Sudi dan Dandung diduga membeirkan 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.
Selain menetapkan tiga orang swasta tersebut, KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu terkait adanya uang
Namun status Sudung dan Tomo saat ini masih belum dijelaskan. "Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Kepala Seksi Penerangan (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejati DKI terkait PT Brantas Abipraya adalah mengenai penggunaan uang hiburan yang masih di tingkat penyelidikan dan baru ditangani selama 2-3 minggu lalu.
"Jadi, saat ini Kejati DKI menangani PT Brantas terkait penggunaan uang 'entertainment' Iklan. Kami masih dalam penylidikan. Itu kan salah satu BUMN PT BA," kata Waluyo.