Jumat 01 Apr 2016 13:57 WIB

Ini Tanggapan Ketua KPK Soal Praperadilan SKP2 Novel Baswedan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan.
Foto: Republika/Wihdan H
Penyidik KPK Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo menanggapi putusan PN Kota Bengkulu yang mengabulkan Praperadilan kasus Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKP2). Menurut Agus, saat ini tim dari Kejaksaan Agung sedang bekerja untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Tim kejaksaan agung sedang bekerja," kata Agus di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/4).

Agus mengatakan, KPK tidak punya kewenangan untuk turut campur dalam permasalahan tersebut. Sebab, menurutnya, peremasalahan yang ada saat ini sudah menjadi urusan antara kejaksaan dan pengadilan

"Itu kan bukan kewenangan kita lagi. Itu menjadi urusan antara kejaksaan dan pengadilan," ucap Agus.

(Baca juga: Hakim Putuskan SKP2 Novel Baswedan tidak Sah)

Hakim PN Bengkulu pada sidang gugatan praperadilan yang digelar Kamis (31/3), memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor Kep.: 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016 yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim Suparman.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement