Kamis 31 Mar 2016 21:10 WIB

Hendak Perberat Calon Independen, DPR Disebut Lakukan Politik Bocah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan kata sambutannya pada acara Pembukaan Pelatihan Kader Nasional Cinta Negara, SAR dan Regu Gerak Cepat KOKAM Muhammadiyah 2015 di Jakarta, Kamis (3/12).
Foto: Republika/ Darmawan
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan kata sambutannya pada acara Pembukaan Pelatihan Kader Nasional Cinta Negara, SAR dan Regu Gerak Cepat KOKAM Muhammadiyah 2015 di Jakarta, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana DPR yang ingin memperberat syarat calon perseorangan atau independen dengan menaikkan persentase dukungan dinilai sebagai kepanikan partai politik terhadap keberadaan calon independen. Hal ini membuat parpol berupaya menghambat calon perseorangan.

"Kalau ini benar dilakukan, ini namanya parpol lakukan 'politik bocah atau politik ambekan, menggunakan kekuasaan untuk mengambat," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam diskusi di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Kamis (31/3).

Menurut dia, tingkat kepercayaan terhadap parpol berkurang bukan lantaran kehadiran calon independen. Ia juga menilai kehadiran calon independen bukan untuk mengurangi fungsi parpol, tapi sebaliknya guna mendorong perbaikan parpol."Jangan dimaknai membunuh parpol, tapi bagaiamana parpol memperbaiki diri," katanya.

Selain itu, ia mengimbau, parpol semestinya bisa menjawab kritik parpol dengan cara-cara elegan, bukan justru menghambat calon perseorangan."Kalau mau menjawab kritik parpol, ya parpol harus jawab itu seperti mahar politik jangan dipraktikkan, parpol harus tunjukkan untuk meningkatkan kualitas," katanya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI mengatakan DPR akan kembali mengkaji untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Hal ini usai diterimanya draf revisi UU Pilkada oleh Komisi II DPR RI pada Senin (28/3) lalu.

Ada 34 pasal yang ada dalam draft tersebut, sebagian merupakan pasal revisi dan ada juga ketentuan baru. Salah satunya yang tidak berubah yakni ketentuan syarat dukungan calon perseorangan yang tetap mengacu pada putusan MK yakni 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement