Kamis 31 Mar 2016 16:27 WIB

Hakim Putuskan SKP2 Novel Baswedan tidak Sah

Novel Baswedan
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Hakim pada gugatan praperadilan memutuskan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.

Hakim gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan, Suparman pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3), mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah. Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan.

 

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

Diketahui, Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan, dan perkara itu telah diregistrasi di pengadilan untuk disidangkan.

Namun pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Oleh karena penghentian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya, menggugat penerbitan keputusan SKP2 itu dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 1 Maret 2016.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement