Kamis 31 Mar 2016 15:57 WIB

Empat Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal Dimusnahkan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ladang Ganja (Ilustrasi)
Ladang Ganja (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ladang ganja dengan luas sekitar empat hektare ditemukan di Pegunungan Tor Sihite, desa Rao-Rao Dolok, Tambangan, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Sebanyak empat ribu pohon ganja yang berumur empat bulan itu kemudian dicabut dan dimusnahkan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penemuan ladang ganja ini berawal dari hasil pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Madina terhadap kasus narkoba dengan tersangka AB (22). Dari pengembangan tersebut diketahui AB memiliki ladang ganja di Pegunungan Tor Sihite, desa Rao-Rao Dolok, Tambangan, Madina.

"Berawal dari penyidikan itu, pada tanggal 28 Maret, personel Satres Narkoba Polres Madina mengecek TKP dan benar, ditemukan ladang ganja seluas empat hektare," kata Helfi, Kamis (31/3).

Atas temuan itu, lanjut Helfi, pada keesokan harinya, Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Reynhard SP Silitonga dan Kapolres Madina AKBP Andre Setiawan bersama 50 petugas gabungan dan masyarakat lokal berjalan kaki menuju lokasi ladang ganja. Petugas pun kemudian melakukan penyisiran dan mencabut pohon ganja tersebut untuk dimusnahkan.

"Kemudian dilakukan pemusnahan di TKP setelah 100 batang pohon ganja tersebut disisihkan untuk keperluan penyidikan," ujar Helfi.

Atas perbuatannya, Helfi mengatakan, tersangka telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement