REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha migas Riza Chalid, hingga kini masih belum tersentuh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia (PT FI). Bahkan, keberadaannya pun hingga kini masih belum diketahui.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso menyatakan masih menunggu kelanjutan kasus tersebut di Kejaksaan Agung.
"Memang waktu itu penyidiknya di Kejaksaan Agung. Bagaimana kelanjutan di kejaksaan? Kita menunggu langkah kejaksaan saja," kata Heru saat dihubungi Republika, Kamis (31/3).
Menurut Heru, yang lebih mempunyai wewenang untuk menentukan seperti apa kelanjutan kasus tersebut adalah Kejaksaan Agung. Sementara itu, baik Imigrasi, Polisi dan lain sebagainya dalam kasus itu hanya membantu.
"Kejaksaan kan yang punya domain, masa kita yang ngorak-ngorak, kan gak mungkin. Masa imigrasi (harus menanyakan) ayo mana pak jaksa? Ya enggak lah," ucap Heru.