Rabu 30 Mar 2016 08:21 WIB

Pimpinan KPK Akui Keganjilan UU Pemberantasan Tipikor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (ketujuh kiri) dan pimpinan KPK lainnya berfoto bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman (keenam kiri) beserta rombongan saat mengujungi Gedung Baru KPK di Jakarta, Senin (22/2).
Foto:

Selanjutnya menurut Chandra masih ada kesalahan lain. "Seperti pasal 5 ayat 2 persis sama dengan pasal 12 huruf a, itu kan error karena ancaman maksimalnya beda jauh. Di pasal 5 ancaman maksimal 5 tahun dan pasal 12 maksimal 20 tahun," ungkap Chandra.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji.'

"Kemudian pasal 12 huruf pasal 12 huruf a-i ancamannya sama 4-20 tahun padahal di antara pasal tersebut ada yang melakukan pemerasan tapi dianggap sama dengan menerima suap padahal KUHP saja dibedakan," ujar Chandra.

Karena itu menurut Chandra dalam membaca pasal 2 dan pasal 3 KPK perlu dilihat perbuatan pokoknya yaitu perbuatannya yang memperkaya diri sendiri atau orang lain baru dicari unsur melawan hukumnya.

"Jadi perbuatannya adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korprasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Banyak orang mulai dari perbuatan melawan hukum dan lebih parah lagi dari kerugian negara," ucap Chandra.

Ketua Peradi Luhut Pangaribuan yang ikut dalam diskusi di Jentera juga mengatakan seharusnya melawan hukum harus dihukum ringan. "Karena melawan hukum adalah perbuatan umum, harunya yang dihukum ringan, tapi kenapa lebih berat hukumannya? Kalau penyalahgunaan wewenang itu pelaku sadar saat berbuat jadi harusnya lebih berat, jadi ada 'legislative error'." ungkap Luhut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement