Rabu 30 Mar 2016 08:21 WIB

Pimpinan KPK Akui Keganjilan UU Pemberantasan Tipikor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (ketujuh kiri) dan pimpinan KPK lainnya berfoto bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman (keenam kiri) beserta rombongan saat mengujungi Gedung Baru KPK di Jakarta, Senin (22/2).
Foto:

Komisioner KPK lainnya, Laode M Syarif menyatakan suatu perbuatan sudah dianggap sebagai perbuatan pidana meski hanya memenuhi unsur 'menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi'.

"Memang ada dua pandangan dalam membaca pasal 2 dan 3, saya berpikir selama sudah memperkaya diri sendiri atau menguntungkan orang lain itu sudah bisa (disebut pidana), kalau ada kerugian engara itu tambahannya saja, kerugian negara adalah akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh orang itu, mungkin orang lain akan membaca lain, tapi itu yang saya baca," kata Laode M Syarif dalam diskusi yang sama.

Mantan pimpinan KPK jilid II Chandra M Hamzah dalam diskusi 'Pemaknaan pasal 2 dan 33 UU Korupsi' yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menyatakan UU Pemberantasan Tipikor sebaiknya direvisi karena memiliki banyak kekeliruan.

"UU ini harus direivisi karena ada anomali misalnya pasal tiga yang mengandung menyelewengkan kewenangan yaitu perbuatan yang lebih khusus di pasal kok dihukum lebih ringan dibandingkan perbuatan melawan hukum yang lebih umum dalam pasal 2, dan UU ini juga banyak sekali legislative error-nya," kata Chandra dalam diskusi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement