Selasa 17 Apr 2012 20:12 WIB

Kejakgung Belum Cekal Pimpinan DW

Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka baru kasus dugaan kepemilikan rekening gendut pegawai pajak Dhana Widyatmika, Firman, sampai sekarang belum dicegah bepergian ke luar negeri. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang, mengakui hal itu.

Pihaknya belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Firman dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). "Sampai sekarang belum ada permintaan," katanya, Selasa (17/4).

Firman merupakan mantan pimpinan Dhana saat bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I Jakarta, dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/4). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Adi Toegarisman, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firman dijadwalkan dilakukan pada pekan depan.

"Rencananya kalau tidak ada halangan, pada Kamis (19/4) yang bersangkutan akan diperiksa," katanya. Kapuspenkum menyatakan, pimpinan Dhana yang bernama Firman itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sebelumnya.

"Firman pada tahun 2006 memeriksa salah satu wajib pajak. Yang bersangkutan pada saat itu tercatat sebagai supervisor, atasan DW. Sedangkan DW adalah ketua tim pemeriksa," katanya. Tersangka Firman dikenakan Pasal 12j UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sedangkan untuk pencucian uangnya masih menunggu hasil pemeriksaan oleh tim penyidik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement