Jumat 19 Apr 2013 10:43 WIB

Diduga Korupsi, Mantan Dirut BUMD Farmasi Ditahan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menahan tiga orang tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Waluya senilai Rp 1,5 miliar, Kamis (18/4) sore.

Ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukabumi.Tiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur PD Waluya, BP, Kepala Seksi Keuangan PD Waluya, I dan Salah seorang rekanan IK.  PD Waluya merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Sukabumi yang bergerak dalam bidang apotek.

‘’Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Sukabumi,’’ ujar Kepala Kejari Sukabumi E Soeprihanto, kepada wartawan, Jumat (19/4). Menurutnya, kasus dugaan korupsi ini terbagi dalam tiga berkas. Di mana, dua berkas tersangka I dan IK sebelumnya ditangani Polres Sukabumi Kota sementara BP oleh Kejari Sukabumi.

Penahanan tersebut, kata Soeprihanto, dilakukan karena para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses penyelidikan. Diakuinya, ada upaya penangguhan penahanan yang dilakukan tersangka, namun ditolak.

Soerihanto menerangkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi (Pemberantasan Tipikor).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement