Rabu 30 Mar 2016 08:21 WIB

Pimpinan KPK Akui Keganjilan UU Pemberantasan Tipikor

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (ketujuh kiri) dan pimpinan KPK lainnya berfoto bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman (keenam kiri) beserta rombongan saat mengujungi Gedung Baru KPK di Jakarta, Senin (22/2).
Foto:

Sedangkan pasal 3 mengatur 'Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.'

"Belakangan MA membuat semacam edaran kalau kerugian negara di atas Rp 100 juta harus dibaca pasal 2 dengan ancaman hukumannya empat tahun. KPK juga saat belakangan mendakwa pasal 2 dan 3 bukan lagi subsider tapi alternatif, jadi hakim diberikan kewenangan apakah membuktikan apa di pasal 2 atau 3," ucap Alex yang sebelum menjadi komisoner KPK berprofesi sebagai hakim ad hoc Tipikor Jakarta.

Namun Alex menilai semua unsur pidana harus dibuktikan seluruhnya dalam mendakwa seseorang dengan pasal tersebut.

"Harus dibuktikan apakah unsur menguntungkan diri sendiri, melwan hukum atau dengan menyahgunakan kewenganan. KPK dalam melakukan tuntutan atau dakwaan harus yakin betul setiap unsur pasal 2 dan pasal 3 harus terpenuhi semua, tidak bisa hanya 2 atau 3 unsur saja," tegas Alex.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement