Senin 25 Jun 2012 17:12 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa Cirus

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Cirus Sinaga. Karena itu, hukuman yang diterima terpidana yang merekayasa dakwaan Gayus Tambunan ini menjadi berkekuatan hukum tetap (inkraaht).

Pada putusan tersebut, Majelis Hakim MA yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif memiliki opini bulat. "Kami menolak dengan suara bulat permohonan kasasi Cirus," ungkap Krisna saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (25/6).

Karena itu pula, Cirus harus tetap mendekam di rumah tahanan selama lima tahun ditambah denda Rp 150 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Pada alasan yang ada, jelas Krisna, Majelis Hakim MA menyatakan Cirus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Selain itu, katanya, Cirus juga merintangi secara tidak langsung dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang perkara korupsi pajak Gayus Tambunan. "Cirus dengan sengaja merekayasa dakwaan terhadap Gayus berdasarkan Pasal 372 KUHP dan bukan pasal-pasal tindak pidana korupsi," ungkap Krisna.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Cirus divonis lima tahun penjara. Majelis Hakim ketika itu diketuai oleh Albertina Ho. Pada putusan tersebut, Cirus dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam praktik yang dilakukan, Cirus menggagalkan tuntutan pasal korupsi dalam kasus Gayus.

Tak puas, Cirus kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun sayang, upaya yang dilakukan Cirus tak sesuai harapan. PT DKI Jakarta tetap memvonis Cirus dengan hukuman lima tahun penjara. Cirus lantas mengajukan kasasi ke MA. Tapi lagi-lagi Cirus menemui kegagalan. Pada putusannya, MA semakin memperkuat kekuatan hukum atas apa yang telah divonis Pengadilan Tipikor dan PT DKI Jakarta.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement