REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepuluh warga negara Indonesia (WNI) disandera oleh kelompok bersenjata Filipina yang diduga Abu Sayyaf. Mereka meminta tebusan sekitar Rp 15 miliar. Anggota Komisi I DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, hal itu harus dipastikan kebenarannya apakah yang menyandera WNI kelompok Abu Sayyaf atau bukan.
"Kedua, yang harus segera dilakukan adalah menyelamatkan 10 WNI yang disandera. Pemerintah harus gerak cepat," katanya, Selasa, (29/3). Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, terang dia, harus segera mengambil langkah taktis untuk diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Filipina.
Selain itu, pemerintah diminta segera mencari solusi dengan pihak-pihak terkait. Misalnya, apakah dengan memenuhi tebusan Rp 15 miliar itu satu-satunya solusi? Atau dengan solusi dan taktik lain yang lebih jitu.
"Langkah konkret pemerintah Indonesia sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara untuk memberi perlindungan bagi warganya. Kedua, pihak penyandera memberi batas waktu hanya 5 hari."
Mudah-mudahan, lanjutnya, semua sandera bisa bebas dengan selamat. Pihak Kementerian Luar Negeri sebelumnya masih berupaya mengonfirmasi kabar yang menyatakan sepuluh WNI ditangkap kelompok Abu Sayyaf.