REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap La Nyalla Mattalitti dinilai terburu-buru. Kuasa Hukum La Nyalla, Achmad Riyadh mengatakan surat panggilan Kejati terkesan dipaksakan.
"Silahkan dicek panggilan Kejati, surat pertama, kedua, sampai ketiga itu jaraknya berapa hari. Dalam sembilan hari sudah ada tiga kali panggilan," ujarnya.
Riyadh mengatakan seperti pada surat panggilan kedua yang dikirim pada 22 Maret. Padahal pada hari itu bertepatan dengan jadwal pemeriksaan sesuai surat panggilan pertama. Riyadh menyebut Kejati nampak seperti bersemangat bekerja.
"Mungkin kejaksaan lagi semangat tinggi menangani kasus, mungkin perkara lain tidak ada yang secepat ini," katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bentuk ketidakhadiran kliennya sebagai protes sekaligus meminta agar kejati menghormati proses hukum yang tengah ditempuh kliennya dengan melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negri Surabaya.
Kendati demikian, kata dia, jika praperadilan selesai dan permohonannya ditolak, kliennya siap menyerahkan diri untuk diperiksa ke Kejati Jatim. "Kita ini kan lagi protes atas panggilan Kejati yang nggak benar. Tapi kalau ditolak Praperadilan, (klien) harus hadir ke kejati memenuhi pangginnya," ujarnya.
La Nyalla ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.