Ahad 27 Mar 2016 11:35 WIB

Penangkapan Kapal Cina Pencuri Ikan tak Salahi Hukum Internasional

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Pencurian ikan.    (ilustrasi)
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Pencurian ikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia harus bersikap keras terhadap Cina atas pelanggaran wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) oleh nelayan tradisionalnya. Sebab itu sudah sesuai dengan hukum Internasional.

Menurut pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Edy Prasetyono penolakan Indonesia terhadap wilayah tangkap tradisional Cina, tidak menyalahi hukum internasional. Jadi tidak perlu dikhawatirkan untuk melakukan protes dan aksi tegas kepada Negeri Tirai Bambu tersebut.

Sikap Indonesia yang tidak mengakui traditional fishing ground yang diklaim Cina, menurut dia, sudah sangat tepat. "Tindakan Indonesia sudah sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (27/3).

Menurut dia, sampai kapan pun Indonesia perlu menegaskan kepada dunia Internasional atas wilayah ZEE Indonesia. Agar kasus pencurian ikan oleh para nelayan Cina pada 19 Maret 2016 di wilayah ZEE perairan Natuna tidak kembali terulang.

Edy mengingatkan kepada masyarakat kasus ini bukan sengketa wilayah/teritorial antara RI dan Cina. "Yang terjadi adalah pelanggaran yang dilakukan oleh para nelayan Tiongkok yang mencuri ikan di wilayah ZEE perairan Natuna," kata dia.

Indonesia kemudian memprotes keras dan menyesalkan tindakan kapal Coast Guard Cina, yang mengintervensi penegakkan hukum yang dilakukan Indonesia terhadap kapal Cina yang mencuri ikan di wilayah ZEE Indonesia.

Ke depan, menurut dia, ini harus menjadi pelajaran Tiongkok dalam kawasan ZEE Indonesia. Dan Tiongkok perlu menyadari bahwa hubungan baik dengan Indonesia akan menjadi pilar keamanan dan kestabilan kawasan, terutama keamanan laut di kawasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement