REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara mengharapkan Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) secepatnya melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak usah menunda-nundanya.
"Narapidana (Napi) permohonan grasinya telah ditolak oleh Presiden RI, segera dieksekusi mati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara, Hamdani Harahap, Jumat (25/3).
Pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama, menurut dia, dapat menimbulkan tanggapan yang kurang baik dari masyarakat dan terbukanya peluang bagi negara asing untuk melakukan intervensi.
"Sebab, dalam pelaksanaan eksekusi mati tahun 2016 ini, cukup banyak warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dan pengedaran narkoba," ujar Hamdani.
Dia menyebutkan, pemerintah tidak perlu menggubris protes yang dilakukan negara asing atas pelaksanaan hukuman mati, karena hal ini merupakan kedaulatan Indonesia.
"Negara manapun tidak berhak mencampuri pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, karena hal ini merupakan kewenangan negara kita dan harus tetap dilaksanakan bagi gembong-gembong narkoba dari beberapa negara asing itu," kata Pengacara di Sumut.