REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Grab Indonesia mengklaim sudah mengantongi izin aplikasi sejak perusahaan berdiri. Mitra kerja Grab Indonesia, Perkumpulan Perusahan Rental Mobil Indonesia (PPRI) juga sudah mendapatkan izin dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
"Untuk (Kemenhub) sedang proses. Namun Kementerian Koperasi sudah beres, karena hanya meminta surat persetujuan badan hukum," kata Legal Manager Grab Indonesia, Teddy Antono saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (23/3).
PPRI, kata Teddy, sudah menyediakan asuransi kepada anggotanya. Grab Indonesia menurut Teddy, juga membuat asuransi, bagi untuk pengemudi, penumpang dan kendaraan roda empat.
Bentrokan antara taksi konvensional dengan Grab menutur dia adalah sesuatu yang wajar. Ia berharap ke depannya persaingan usaha kedua pihak menjadi sehat.
Guna mengikis gesekan, Grab Indonesia, kata dia, membuka diri ke penyedia taksi konvensional. Saat ini, sudah ada beberapa perusahaan taxi yang bermitra dengan Grab.
"Contohnya, seperti Gamya, Putera, Express dan kedepan rencananya akan ada beberapa operator taxi lain," kata dia.