REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan upaya tersebut dilakukan lantaran kekhawatiran adanya pengaruh dari pihak tersangka, dalam hal ini La Nyalla Mattalitti.
"Untuk antisipasi agar saksi tidak dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentinga, juga supaya tenang saat dimintai keterangan," ujarnya Dandeni di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/3).
Untuk itu, kata dia, pihaknya telah melayangkan surat permohonan perlindungan kepada LPSK. Sementara itu, rencananya sore ini sebanyak 5 saksi dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
(Baca: La Nyalla Jadi Tersangka, Kejati Jatim Didemo Pemuda Pancasila)
Seperti diberitakan sebelumya, Ketua Umum PSSI La Nyala Mattalitti resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya pada Rabu (16/3).
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Hibah Kamar Dagang Industri (Kadin) Jawa Timur. Penetapan resmi La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan surat nomor Kep-11/05/Fd.1/03/2016 oleh Kejati Surabaya.