Selasa 22 Mar 2016 23:20 WIB

Jonan: Azas Keadilan harus Ditegakkan, Tak Perlu Ubah UU LLAJ

Rep: m nursyamsi/ Red: Taufik Rachman
Ratusan angkutan umum jenis taksi terparkir diruas jalan Semanggi saat melakukan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ratusan angkutan umum jenis taksi terparkir diruas jalan Semanggi saat melakukan unjuk rasa di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan tidak perlu mengubah aturan apapun terkait transportasi daring. Ia menilai, yang terpenting bagaimana bisa menyelaraskan asas keadilan bagi kedua belah pihak.

"Asas keadilan itu semua platform nya sama, kalau ngurus izin ya urus izin, kalau bentuk badan usaha ya urus badan usaha, kalau pakai SIM A umum ya pakai SIM A umum, itu asas keadilan. Itu enggak perlu merubah aturan apa-apa, coba perubahannya apa yang harus diubah? Enggak ada," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/3) malam.

Ia tidak setuju apabila Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dikatakan tidak mengikuti perkembangan teknolog.

"Itu salah, Saya tegaskan itu penyataan yang keliru. UU LLAJ itu tidak mengurusi sistem reservasi, sistem bisnisnya, itu tidak urusin anda pakai IT atau tidak. Itu boleh-boleh saja kok, kita itu mengatur sarana dan prasarana transportasinya, yang dipermasalahkan itu," katanya menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement