Selasa 22 Mar 2016 18:40 WIB

Dua Pedagang Orang Utan Divonis Dua Tahun Penjara

Pengunjuk rasa dari Centre for Orangutan (COP) melakukan aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Pengunjuk rasa dari Centre for Orangutan (COP) melakukan aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dua terdakwa perdagangan orang utan asal Aceh, Awaludin dan Ali Ahmad divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Keduanya divonis dua tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan Ali Ahmad dan Awaludin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana dua tahun enam bulan penjara," kata hakim ketua HAS Pudjoharsoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (22/3).

Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga menetapkan kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 80 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim menilai terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Terdakwa lainnya Khairi Roza, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsidair tiga bulan penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam upaya perdagangan satwa dilindungi itu.

Terdakwa diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus supir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin sehingga hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau membantu melakukan perdagangan Orang Utan tersebut.

Mendengar vonis majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau Ermindawati menyatakan fikir-fikir.

Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya ketiga terdakwa itu dituntut oleh JPU dengan hukuman dua hingga tiga tahun penjara.

Dalam pembacaan tuntutan pada pekan silam, JPU menuntut Ali Ahmad dan Awaludin dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 80 juta subsidair enam bulan penjara. Sementara itu, Khairi Roza dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp 80 juta subsidair enam bulan penjara.

Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau di Pekanbaru pada 7 November 2015 silam. Dari tangan ketiga warga asal Aceh itu, polisi mengamankan tiga bayi Orang Utan yang dibawa menggunakan sebuah minibus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement