Selasa 02 Feb 2016 15:59 WIB

Hukuman Penjual Satwa Langka Terlalu Ringan

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah akan memperberat hukuman bagi penjual satwa langka. Menurut dia, hukuman yang ada saat ini terlalu ringan sehingga belum menimbulkan efek jera. 

"Masalah penanganan satwa ada di proses hukumnya karena hukumannya ringan sekali," kata Siti di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2). 

Dia mengungkapkan, dari puluhan kasus yang diproses selama 10 tahun terakhir, para pelaku rata-rata hanya dikenakan hukuman dua hingga enam bulan penjara. "Denda di dalam Undang-Undang juga maksimal Rp 100 juta," kata Siti. 

Saat ini, pemerintah sedang mengupayakan dilakukannya revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Menurut Siti, usulan revisi UU tersebut sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas). 

Siti menegaskan pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa langka. Belum lama ini, ia mendapat laporan bahwa di Papua sedang marak jual beli penyu-penyu langka berukuran besar.  "Ukuran penyunya itu kira-kira satu mobil pick-up hanya menampung dua sampai tiga penyu.  Harganya Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement