Selasa 02 Feb 2016 12:35 WIB

Bareskrim Musnahkan Barang Bukti Penjualan Satwa Langka

Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus)  di sita petugas (ilustrsi)
Foto: Tahta Adila/rep
Kulit Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae) dan kulit Macan Tutul (Phantera Pardus) di sita petugas (ilustrsi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/2) memusnahkan barang bukti kasus penjualan satwa liar yang disita dari tersangka SH. "Bareskrim menangkap tersangka berinisial SH di kawasan Jakarta Pusat yang telah lama diintai. Dari hasil penangkapan itu, ditemukan kulit harimau, karapas penyu, offsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Asep Adi Saputra.

SH yang merupakan pemilik toko CV JR ditangkap polisi pada 10 Desember 2015 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Asep menjelaskan, SH merupakan perajin tas, sepatu dan dompet yang berbahan dasar kulit hewan langka. "Dia menjual (kerajinannya) berdasarkan pesanan dari para pelanggannya," katanya.

SH diketahui menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari hingga Nopember 2015. Berdasarkan pengakuan SH, Asep megataka, SH sudah mengolah 11 ekor harimau sumatera dalam kurun waktu tersebut. "Dia mengaku dapat (11 harimau) sudah dalam bentuk kulit," katanya.

Hingga saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mendapatkan informasi pemasok satwa-satwa tersebut kepada SH. "Dia mendapatkan (satwa) dari Sumatera, khususnya Jambi. Tapi siapa pemasoknya, lagi ditelusuri," ujarnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement