Sabtu 27 Feb 2016 18:23 WIB

Puluhan Satwa Langka Disita dari Taman Rekreasi Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
burung kakaktua
burung kakaktua

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Diduga tidak memiliki izin pemeliharaan, sejumlah satwa yang dilindungi diamankan di Kota Medan, Sumatra Utara. Hewan-hewan langka itu diamankan petugas kepolisian dari dua taman rekreasi di kota ini.

Dua tempat wisata itu, yakni taman rekreasi Hairos Indah di Jalan Djamin Ginting Km 14,5, dan Mora Indah di Jalan Sisingamangaraja Km 11,5, Tanjung Morawa, Medan Amplas. Satwa langka tersebut diamankan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut setelah dilakukan penggeledahan, Jumat (26/2).

“Saat ini kita masih memeriksa sejumlah saksi. Jika memang mereka tidak punya izin, kita akan tetapkan tersangkanya," kata Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang.

Robin mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, satwa-satwa dilindungi tersebut diketahui didatangkan dari pasar gelap. Ada yang dari Pulau Sumatra dan pulau lain.

Di taman rekreasi Hairos Indah, petugas menemukan tujuh ekor buaya muara, satu ekor kingkong, satu ekor siamang, satu ekor lutung, satu ekor kingkong, lima ekor rusa macan, tiga ekor beruang madu, empat ekor wowo, dan tiga ekor burung kakak tua jambul kuning.

Selain itu, petugas juga mendapatkan tiga ekor burung gagak, empat ekor burung elang hitam, satu ekor elang putih, satu ekor burung kiwi, dua ekor burung nuri bayan, dua ekor ayam emas, lima ekor landak, dua ekor kanguru, tiga ekor merak hijau, dua ekor ikan gladiator, dan tiga ekor rimau sagau.

Sedangkan di taman rekreasi Mora Indah, petugas menemukan dua ekor merak, dua ekor kakak tua jambul kuning, satu ekor kasuari, dan satu ekor landak. Robin menyebutkan, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin seperti ini dapat dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang ‎Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini, kandang-kandang yang digunakan untuk memelihara satwa langka itu telah diberi garis polisi. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.

Pengelola taman rekreasi Mora Indah, Antonius Ginting mengatakan, pihaknya sudah memelihara satwa dilindungi tersebut sejak 2000. Ia mengklaim, sebenarnya mereka sudah pernah mengurus izin penangkaran ke BKSDA, namun tidak diberikan. Alasannya, izin hanya diberikan kepada kebun binatang, bukan taman rekreasi.

"Kita dapat hewan-hewan ini dari teman. Kalau mereka sudah nggak sanggup merawatnya, dikasihlah ke kita. Kebanyakan dari kolega-kolega bos (pemilik Mora Indah)," kata Antonius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement