Jumat 26 Feb 2016 19:45 WIB

Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Kulit Harimau Sumatra

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Kulit Harimau Sumatra (Phantera Tigris Sumatrae)
Foto: Tahta Adila/rep
Kulit Harimau Sumatra (Phantera Tigris Sumatrae)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus Kepolisan Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) berhasil menggagalkan penjualan kulit harimau sumatra (Panthera tigris Sumatrae).Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Komber Pol Djarot Padakova, Jumat (26/2) menjelaskan, pelaku penyelundupan ditangkap saat melakukan transaksi penjualan kulit harimau dengan anggota Subdit IV Tipidter Polda Sumsel di Lubuklinggau. 

Sebelumnya, anggota Polda Sumsel mendapat informasi dari warga adanya penjualan kulit hewan langka yang dilindungi tersebut. “Tersangka Suwarno, 42 tahun bersama barang bukti kulit harimau dan tulang-tulang harimau langsung dibawa dari Lubuklinggau ke markas Polda Sumsel,” kata Djarot Padakova yang didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kompol Tulus Sinaga, Jumat (26/2).

Menurut dia, tersangka mengau baru pertama kali melakukan bisnis menjual kulit harimau Sumatra. Kulit harimau itu diperolehnya dari seorang warga Suku Anak Dalam yang ada di Musi Rawas dengan harga Rp 5 juta. 

Djarot mengatakan, tersangka mengaku kulit harimau tersebut akan dijual kepada penampung dengan harga Rp 50 juta per ekor. Namun Suwarno mengaku tidak tahu siapa nama penampung tersebut karena penjualan kulit harimau tersebut akan dijual melalui temannya.

Polisi kini  masih memeriksa Suwarno. Untuk mengungkap penjualan kulit hewan yang dilindungi tersebut, Polda Sumsel melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumsel.“Tersangka terancam dijerat dengan pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Djarot. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement