Selasa 22 Mar 2016 06:55 WIB

Lapas Perketat Pengawasan Terpidana Mati Pertama di Pangkalpinang

Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID,  PANGKALPINANG -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tuatunu Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, akan memperketat pengawasan kepada Surmardi alias Kontreng terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di bawah umur.

Kasi Pembinaan Napi dan Anak Didik Lapas Tuatunu Kelas II A Kota Pangkalpinang Hudi Ismono di Pangkalpinang, Senin, mengatakan bahwa Surmardi selama berada di Lapas Tuatunu tetap diperlakukan sama seperti napi lainnya. Namun, untuk pengawasannya lebih diperketat mengingat dia merupakan terpidana mati.

"Surmardi ini merupakan terpidana mati pertama di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia merupakan pindahan dari Lapas Kelas II B Sungailiat setelah divonis dengan hukuman mati," katanya.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga telah menyiapkan tim khusus untuk membimbing Surmardi yang memang ditekankan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Selain itu, kata Dia, untuk terpidana sendiri, saat ini melalui keluarganya sedang malakukan upaya hukum, yakni mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

"Untuk eksekusi nantinya kami sudah berkoordiansi dengan pihak kejaksaan mengingat tempat eksekusi mati di Bangka Belitung belum ada sehingga tidak menutup kemungkinan terpidana akan dieksekusi Nusa Kambangan," katanya.

Kasus pembunuhan sadis itu dilakukan Surmardi di sebuah perkebunan sawit di Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 6 September 2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement