REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Polsek Pasar Kota Jambi meringkus polisi gadungan berpangkat AKP yang telah menipu 65 warga Jambi dengan cara menghipnotis korban dan mengambil uangnya.
"Polisi gadungan itu bernama Jhony yang menjalankan aksinya menggunakan seragam polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan mengaku sebagai Kepala Subdit I Reskrim Polda Jambi," kata Kapolsek Pasar, AKP Ridwan Hutagaol, Jumat.
Aksi pelaku terhenti setelah ditangkap unit buser sektor Pasar Jambi di rumah kontrakan Jhony di kawasan Kota Baru.
Sementara itu tersangka Jhony mengakui sudah lama menjalankan aksinya tersebut. Untuk korban yang menjadi targetnya adalah toko-toko dan dalam menjalankan aksiny dia mengaku dari Subdit I Reskrim Polda Jambi pangkat AKP.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, tidak menutup kemungkinan korban hipnotis tersangka ini akan bertambah dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372, 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara.