REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Seorang pria berinisial SL (35 tahun), warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan polisi. Hal itu setelah ia terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Tak tanggung-tanggung, dengan berpura-pura sebagai polisi itu, SL 'berhasil' menipu seorang wanita hingga meraup uang sebesar Rp 50 juta. Parahnya lagi, uang itu kemudian diduga digunakannya untuk menikah dengan wanita lain.
Korban dalam kasus itu adalah DS, perempuan asal Desa Purwawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Korban melaporkan kasus yang dialaminya itu ke Polresta Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menjelaskan, peristiwa penipuan itu bermula pada Juli 2022. Saat itu, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya merupakan anggota Polri yang bertugas di satuan Polair.
“Ia (pelaku) menggunakan identitas palsu tersebut untuk mendekati korban dan menjalin hubungan asmara,” ujar Sumarni, Rabu (14/5/2025).
Modus pelaku pun terbilang licik. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, SL berjanji akan menikahi DS. Namun, pelaku membujuk korban untuk menabung bersama dengan dalih mempersiapkan biaya pernikahan mereka.
Korban yang percaya sepenuhnya pada pelaku kemudian menuruti bujukan itu dan mulai menabung secara rutin. Setelah uang itu terkumpul, pelaku meminta korban untuk mentransfer seluruh uang tabungannya ke rekening milik pelaku.