Jumat 18 Mar 2016 18:22 WIB

Ormas PP Minta Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus La Nyalla

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti mengikuti rapat pendapat umum dengan Komisi X DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4).(Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti mengikuti rapat pendapat umum dengan Komisi X DPR RI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ormas kepemudaan menggeruduk kediaman Rumah Dinas Kepala Kejati Jawa Timur, Marulli Hutagalung. Mereka tak terima atas penetaapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.

Tak hanya itu, massa yang diketahui dari Pemuda Pancasila (PP) itu juga melakukan pengrusakan pada pagar rumah dinas mantan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI itu.

Massa juga mendatangi kantor biro stasiun televisi Metro TV Surabaya. Mereka memprotes keras pemberitaan terkait La Nyalla yang dianggap tidak berimbang. Ratusan massa kemudian berkumpul di depan halaman Gedung Kejati Jatim.

Dalam orasinya, PP mendesak Kejati Jatim menghentikan penyidikan terkait kasus yang membelit La Nyalla Mattaliti. "Kami meminta Kejati menghentikan penyidikan kasus La Nyalla, dan juga meminta Marulli Hutagalung mundur dari jabatannya," kata Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum PP Surabaya, Rohmad Amrullah, Jumat (18/3).

Permintaan agar Maruli mundur itu lantaran massa menilai ada keterlibatan Marulli dalam kasus pengamanan dugaan korusi hibah dana bantuan sosial pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Massa meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali menelusuri kasus tersebut.

Selain itu, kata Rohmad, penetapan La Nyalla sebagai tersangka dinilai ada intervensi dari kelompok tertentu. Bahkan ia meyakini ada kaitannya dengan kisruh perseteruan antara PSSI dan Kemenpora. "Saya melihatnya seperti itu, kami mensinyalir ada intervesi ada titipan, ada kaitannya PSSI dan Kemenpora," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement