Jumat 18 Mar 2016 16:05 WIB

Wali Kota Bogor Diberi Nilai C oleh KOPEL Terkait LKPJ

Rep: c32/ Red: Andi Nur Aminah
Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia
Foto: Facebook
Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Memasuki pertengahan Maret, Wali Kota Bogor Bima Arya belum menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2015 kepada DPRD Kota Bogor. Terkait hal tersebut, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia memberikan kategori tersendiri. 

“KOPEL mengategorisasikan LKPJ Wali Kota Bogor 2015 dari sisi waktu penyerahan sebagai salah satu daerah yang sistem pelaporannya termasuk yang kurang baik,” kata Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah, Jumat (18/3).

(Baca Juga: KOPEL Desak Wali Kota Bogor Sampaikan LKPJ)

Syamsuddin menjelaskan, berdasarkan indikator penilaian LKPJ yang disusun KOPEL, kepala daerah yang menyerahkan LKPJ pada Januari maka termasuk kategori excellent atau diberi nilai A. Lalu yang menyerahkan LKPJ pada Februari termasuk kategori baik dengan nilai B. Sementara jika baru menyerahkan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir maka daerahnya termasuk kategori kurang baik dengan nilai C.

“Bukannya tanpa alasan, kepala daerah yang menyerahkan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, juga dikategorikan sudah memasuki masa injury time apalagi jika itu dilakukan di pertengahan atau diakhir bulan,” jelas Syamsuddin. 

Sedangkan, lanjut dia, jika kepala daerah menyerahkan LKPJ melewati batas waktu penyerahan, maka dikategorisasikan sebagai daerah yang buruk dengan nilai D. “Nilai C yang diraih Bogor menandakan kurang baiknya pelaporan LKPJ Wali Kota dari sisi waktu penyerahan kepada DPRD,” ungkap ujar Syamsuddin. 

Sebelumnya, KOPEL Indonesia mendesak DPRD Kota Bogor memperingatkan Walikota Bogor Bima Arya segera menyampaikan LKPJ 2015. Hingga pertengahan Maret, DPRD Kota Bogor belum menerima LKPJ tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement