Jumat 19 Jan 2018 06:22 WIB

Pimpinan DPRD yang Ikut Pilgub Harus Segera Mundur

Jabatan pimpinan DPRD rentan disalahgunakan terkait pencalonan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Andi Nur Aminah
Pasangan bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi (kanan) dan Inggrid Kansil (kiri) bersama pendukungnya berjalan menuju KPUD Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat,Rabu (10/1).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pasangan bakal Calon Bupati Bogor Ade Ruhandi (kanan) dan Inggrid Kansil (kiri) bersama pendukungnya berjalan menuju KPUD Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat,Rabu (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komite Pemantau Legislatif (Kopel) meminta tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Botor yang mengikuti kontenstasi Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018 segera mengundurkan diri. Sebab, jabatan mereka rentan disalahgunakan terkait pencalonan.

Koordinator Divisi Advokasi Anggaran Kopel, Anwar Razak, mengatakan, penyalahgunaan yang dimaksud adalah dalam penggunaan fasilitas negara. "Yang lebih dikhawatirkan, terjadi penyalahgunaan fungsi DPRD sebagai legislatif atau pembuat peraturan daerah dan anggaran," ucapnya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (18/1).

Dalam Pilgub 2018, tiga dari 10 peserta duduk di bangku DPRD. Mereka adalah bakal calon bupati Ade Ruhandi atau Ade Jaro (Ketua DPRD Kabupaten Bogor), bakal calon bupati Ade Yasin (Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor) dan bakal calon wakil bupati Iwan Setiawan (Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor). Anwar melihat, proses pengunduran diri anggota DPRD untuk mundur yaitu saat mulai mendaftarkan diri. Kalau tetap bertahan, akan menjadi contoh dan preseden buruk bagi masyarakat maupun pemerintahan di wilayahnya.

Menurut Anwar, fasilitas negara dan fungsi sebagai legislatif merupakan dua poin yang menjadi ladang besar dalam penggalangan dukungan tiap calon peserta Pilbup. Baik itu dalam masa pencalonan maupun kampanye politik.

Dari pantauan Kopel, anggota DPRD Kabupaten Bogor yang maju dalam Pilbup 2018 belum satu pun yang menyerahkan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat. Padahal, proses yang dibutuhkan tidak sebentar, sehingga berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Anwar menjelaskan, proses pengajuan pengunduran diri dimulai dari pengajuan ke partai. Dilanjutkan dengan rangkaian tahapan berikutnya. "Dalam beberapa kasus, bahkan, pengunduran diri ini malah menggantung," tuturnya.

Menggantungnya pengajuan pengunduran diri itu juga bisa disalahgunakan. Anggota DPRD yang mencalonkan diri dan gagal bisa saja kembali ke posisinya di kursi legislatif. Kondisi ini, dilihat Anwar, pernah beberapa kali terjadi dan tidak menutup kemungkinan bisa terjadi lagi di Pilgub 2018.

Senada dengan Anwar, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, juga berharap, anggota DPRD yang ikut Pilgub 2018 akan segera mengundurkan diri. "Resi surat mereka harus diserahkan ke KPU setidaknya lima hari sebelum penetapan calon peserta Pilkada 2018," ucapnya.

Tahapan pengunduran ini merupakan salah satu persyaratan pendaftaran yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 3 Tahun 2017 Pasal 42. Sampai saat ini, Ketua KPU Kabupaten Bogor, Haryanto Surbakti, menjelaskan, tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bogor terkait baru menunjukan surat keterangan pengajuan pengunduran diri dari instansinya.

Haryanto menjelaskan, teknis penggantian posisi ketua dan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Bogor adalah dengan mengangkat anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak kedua pada daerah pemilihan sama dengan orang yang digantikannya sebagai pimpinan DPRD. "Ada beberapa syarat penggantinya, termasuk masih menjadi anggota partai yang sama, tidak terpidana dan lain-lain. Tapi, mekanisme pergantiannya diserahkan kembali ke partai masing-masing pimpinan DPRD yang diganti," ucap Haryanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement