Kamis 25 Jan 2018 21:26 WIB

Kopel Minta Anies-Sandi Jangan Terjebak Citra

Publik desak sekarang ini adalah kewajiban Gubernur segera rampungkan RPJMD.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Andi Nur Aminah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai apel Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno (kiri) dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai apel Mantap Praja Jaya 2017 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak Pemerintah DKI Jakarta di bawah kendali Anies Sandi agar lebih fokus bekerja dengan memerioritaskan hal-hal utama yang dimandatkan pada konstitusi. Kopel juga meyarankan agar tidak boleh terjebak mengejar citra di mata publik dalam kinerjanya 100 hari.

Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah mengatakan, dalam siklus kerja pemerintahan itu tidak mengenal evaluasi 100 hari masa kerja. Namun demikian dalam setiap tahun masa kerja, pemerintah daerah (pemda) diwajibkan membuat laporan kinerja pemerintahan yang harus dipertanggungjawaban kepada publik, pemerintah pusat dan DPRD. Juga tidak kalah penting laporan keuangan yang diaudit badan pemeriksa keuangan (BPK).

"Evaluasi 100 hari kerja adalah baik, sebagai motivasi untuk bekerja lebih cepat. Meski tidak akan berkonsekuensi hukum," ujar Syam melalui siaran tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (25/1).

Menurut Syam, yang perlu publik desak sekarang ini adalah kewajiban Gubernur segera rampungkan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD). RPJMD merupakan peta arah pembangunan yang akan dilakukan seorang kepala daerah bersama jajarannya dan DPRD ke depan.

RPJMD, Syam mengatakan, memuat visi misi yang terkonfirmasi kepada publik, yang memberi jaminan pembangunan berkelanjutan dan komprehensif. "Tanpa RPJMD, pemerintahan dipastikan berjalan tanpa perencanaan yang kuat. Bahkan cenderung bersifat reaktif dan parsial," ujar dia.

Bagi publik, RPJMD adalah dokumen janji yang akan dipegang publik secara luas dan akan menjadi dasar untuk menilai kinerja termasuk gugat janji bila diperlukan. Benar bila merujuk pada aturan yang ada, batas waktu Kepala Daerah menyusun RPJMD adalah 6 bulan. Namun, hal itu adalah batas paling lambat. "Mengapa konstiusi membatasi waktu penyusunan? Sebab, ada pesan betapa pentingnya RPJMD sebagai induk dalam menentukan arah sebuah daerah," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement