Kamis 17 Mar 2016 15:13 WIB

Suap Proyek Jalan, Politikus PKB Penuhi Panggilan KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Bayu Hermawan
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Fathan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fathan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Budi Supriyanto.

Dengan mengenakan kemeja batik warna cokelat, Fathan tak banyak berkomentar terkait pemanggilan dirinya. Fathan mengaku akan  menjelaskan kasus suap ini setelah selesai menjalani pemeriksaan.

"Nanti lah, kita naik jalani pemeriksaan dulu," kata Fathan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/3).

Selain Fathan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Winantuningtyastiti Swasanani, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Alamuddin Dimyati Rois serta Anggota Komisi V dari Fraksi Hanura Fauzih H. Amro juga ikut diperiksa sebagai saksi untuk Budi Supriyanto.

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Budi Supriyanto sebagai tersangka. Budi diduga telah menerima uang sekitar SGD 305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan.

Kasus tersebut juga terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement