Kamis 17 Mar 2016 09:59 WIB

BPJS Kesehatan Janji Kenaikan Iuran Dibarengi Peningkatan Layanan

Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Petugas sedang melakukan pendataan pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Aceh menyatakan penyesuaian iuran ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 akan dibarengi dengan peningkatan layanan.

"Penerbitan Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini terdapat peningkatan layanan kesehatan di antaranya meningkatkan akses pelayanan dan kualitas layanan untuk masyarakat," kata Kepala Departemen Manajemen Pelayanan (MPK) Rujukan Kesehatan Divisi Regional Sumbagut dr Sari Quratul Ainy, di Banda Aceh, Kamis (17/3).

Ia menjelaskan beberapa perubahan penting yang perlu diketahui oleh semua masyarakat terkait Perpres tersebut. Yakni penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU) dan penyesuaian hak kelas perawatan peserta, Di antaranya pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah masuk dalam kategori PPU.

Kemudian iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Selanjutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban sebagai pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, dan pegawai pemerintah non-PNS daerah.

(Baca Juga: BPJS Kesehatan Diminta Transparan Soal Klaim ke Rumah Sakit)

Sedangkan perbaikan untuk penyesuaian hak kelas perawatan sebagai berikut, untuk perawatan ruang kelas II pekerja penerima upah sampai dengan Rp 4 juta, sedangkan perawatan kelas I peserta yang menerima upah di atas Rp 4 juta sampai dengan Rp 8 juta.

Ia menambahkan untuk penyesuaian iuran peserta yang didaftarkan pemerintah daerah yakni dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per orang telah dikoordinasikan sebelum Perpres tersebut diterbitkan. "Kami telah berkoordinasi dan menyampaikan draf penyesuaian iuran tersebut kepada Pemerintah Provinsi Aceh," ucap dia.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) bersumber dari APBA sebanyak 2.134.034 orang atau 41 persen dan PBI APBN sebanyak 2.276.199 orang atau 43 persen dan peserta mandiri 35.856 orang. "Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh yang telah peduli dengan menyelenggarakan program JKA sejak 2010 yang sekarang JKRA," ucap Sari.

Sedangkan untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja untuk kelas III menjadi Rp 30 ribu, kelas II menjadi Rp 51 ribu, dan kelas I Rp 80 ribu. Penyesuaian iuran tersebut akan berlaku mulai 1 April 2016.

(Baca Juga: BPJS: Iuran Peserta tak Ujuk-Ujuk Dinaikkan Pemerintah)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement