REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam menyatakan, kenaikan iuran bagi peserta mandiri sudah melalui pembahasan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak.
"Ini tidak ujuk-ujuk dinaikkan oleh Pemerintah. Keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 sudah melalui pembahasan mendalam sejak 2014," kata Humas BPJS Kesehatan Batam Irfan Humidi di Batam, Rabu (16/3).
Kenaikan tersebut untuk fasilitas kesehatan ruang perawatan kelas III menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 25.500,00 per bulan, kelas II menjadi Rp 51 ribu dari Rp 42.500,00 per bulan, sedangkan peserta kelas I menjadi Rp 80 ribu dari sebelumnya Rp 59.500,00 per bulan.
"Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Kemenakertrans, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, serta sejumlah pihak terkait," katanya.
Tujuannya, kata dia, untuk keberlangsungan program dan memberikan pelayanan lebih baik lagi bagi masyarakat sebagai peserta. "Yang naik hanya untuk peserta mandiri. Yang pekerja penerima upah potongannya tidak naik," ujar dia.
Penyesuaian iuran, kata Irfan, juga sudah merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli, termasuk rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional.