Rabu 16 Mar 2016 13:51 WIB

Polisi Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Ivan Haz

Rep: C30/ Red: Achmad Syalaby
 Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Teresia May
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku masih mempelajari berkas permohonan penangguhan penahanan terhadap Ivan Haz (IH). Alasannya, dia masih mempertimbangkan beberapa hal.

Krishna mengatakan terkait unsur objektif dan pembuktian pihak penyidik mengaku telah mantap. Sedangkan untuk unsur subjektif, penyidik masih mempertimbangkan penangguhan tersebut."Sementara kami mempertimbangkan penangguhan permohonan, artinya yang bersangkutan masih di dalam," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/3).

Selain pertimbangan subjektif penyidik Krishna berujar akan meminta pertimbangan dari pimpinan yaitu Kapolda Metro Jaya. "Nanti kami laporkan ke pimpinan, pertimbangan dari pimpinan kami tunggu," ujarnya.

Saat ditanya mungkinkah ada ketakutan pihak kepolisian lantaran IH anak mantan wakil presiden RI, Hamzah Haz, Krishna enggan menjawab. Menurutnya tim penyidik hanya berkonsentrasi pada objektif dan subjektif penyidikan.

"Saya tidak jawab itu, kami konsentrasi pada objektif dan subjektif, faktanya yang bersangkutan masih di dalam," kata Krishna.Diketahui pengacara IH, Tito Hananta Kusuma sebelumnya mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan. Adapun sebagai penjamin adalah ayahnya dan juga kedua adik kandung IH.

 

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement