Rabu 16 Mar 2016 11:10 WIB

Ahok tak Bisa Sewenang-Wenang Jual Saham Ancol ke Asing

Rep: C33/ Red: Achmad Syalaby
Warga Jakarta dan sekitarnya mengisi liburan dengan berenang di Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta, Kamis (25/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Warga Jakarta dan sekitarnya mengisi liburan dengan berenang di Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol (TIJA), Jakarta, Kamis (25/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi mengatakan pemerintah provinsi DKI Jakarta tak bisa sewenang-wenang menjual saham PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada pihak asing. 

Politisi asal Partai Gerindra itu menjelaskan PJA telah menjadi perusahaan publik. Menurut dia, harus ada proses yang dilewati agar penjualannya sesuai prosedur. (Baca: Ahok akan Jual Saham Ancol ke Pihak Asing).

"Jadi yang pertama itu Ancol sudah menjadi company public jadi enggak bisa sembarangan  jual karena itu ada obligasi. Jadi engga bisa sembarangan jual ke asing atas UU company harus ada penyampaian pada pemegang saham lain atau pemilik obligasi" katanya kepada Republika.co.id, Rabu (16/3).

Ia menyebut jika PJA hendak dijual maka harus ditawarkan lebih dahulu pada pemegang saham lainnya. Setelah itu baru bisa dijual ke pihak lain. Di sisi lain, ia menilai penjualan saham pemprov sebesar 72 persen di PJA tak bisa terjadi tanpa persetujuan DPRD. Sebab, penjualan saham itu termasuk kategori penjualan aset pemprov.

"Itu harus ada izin DPRD karena itu termasuk penjualan aset pemprov. Setiap penjualan aset harus lewat izin DPRD. Ahok boleh aja ngomong, tapi belum tentu bisa terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menjual 72 persen saham pemprov DKI ke pihak asing. Alasannya agar promosi dan tingkat kunjujgan turis asing bisa lebih maksimal. Selain itu, lewat investor asing ia berharap PJA dapat mempunyai standar tingkat internasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement