Selasa 15 Mar 2016 18:56 WIB

Pemkab Tangerang Sediakan Rusunawa untuk PSK

PSK (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
PSK (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyediakan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bagi penghuni kawasan prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi pascarencana pembongkaran 23 Mei 2016 oleh Satpol PP setempat.

"Kami sudah menyediakan lahan yang cukup, tapi anggaran pembangunan Rusunawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Selasa (15/3).

Ahmed mengatakan anggaran proyek tersebut tidak membebani APBD setempat sehingga untuk sementara penghuni tidak dikenakan biaya, alias gratis. Masalah tersebut sehubungan Pemkab Tangerang menggandeng akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, untuk membuat rencana kawasan Dadap menjadi pusat kajian Islam dan kampung nelayan.

Namun aparat Pemkab Tangerang sudah mendapatkan paparan dari Prof Budi Pratikno dari UGM dan mengubah kawasan kumuh menjadi lebih baik. Sedangkan saat ini kawasan Dadap merupakan perkampungan nelayan yang kumuh dan terdapat lokasi prostitusi sehingga perlu dirombak dan ditata.

Lokalisasi prostitusi Dadap memiliki luas sekitar 12 hektare. Lahan itu milik PT Angkasara Pura II, pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta serta lainnya tanah pengairan. Rencananya pembongkaran bangunan dilakukan 23 Mei 2016 karena saat ini sedang proses sosialisasi kepada pemilik bangunan dan para PSK dan mucikari.

Penataan kawasan tersebut juga melibatkan pihak ketiga bahwa banyak perusahaan yang ada di sekitar yang peduli terhadap kondisi lingkungan itu. Ahmed mengatakan dari hasil pendataan hingga pekan kedua Maret 2016, terdapat 427 PSK, 72 bangunan kafe, hotel melati dan tempat karaoke.

Dari hasil pendataan itu, katanya, mayoritas warga yang memiliki bangunan dan kafe merupakan pendatang dari daerah lain ketimbang penduduk Kabupaten Tangerang. Ahmed menambahkan karena Rusunawa itu belum dibangun, maka sementara ditempatkan pada bangunan serupa di Jakarta dan melakukan koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Padahal sebelumnya, Kepala Satpol PP Pemkab Tangerang, Yusuf Herawan mengatakan keberadaan sejumlah bangunan di kawasan prostitusi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi melanggar Perda 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yusuf menambahkan bangunan yang didirikan di atas tanah negara merupakan pelanggaran hukum, selain mengganggu ketentraman dan ketertiban umum warga sekitar.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement