Jumat 11 Mar 2016 14:33 WIB

Buwas: Kenaikan Status BNN Jangan Dihubungkan dengan Jabatan

Rep: c36/ Red: Taufik Rachman
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) bersama Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) menyampaikan hasil rapat terbatas tentang pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) bersama Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso (kiri) menyampaikan hasil rapat terbatas tentang pemberantasan narkoba di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, meminta wacana kenaikan status lembaganya menjadi setingkat kementerian tidak langsung dikaitkan dengan kepangkatan. Dirinya menekankan agar wacana tersebut lebih dipandang sebagai peningkatan wewenang.

"Saya kira soal status itu jangan dikaitkan dengan kepangkatan ya, yang penting adalah kewenangan.  Ketika punya kewenangan yang setara akan mempermudah koordinasi. Itu tujuannya, jadi bukan karena pangkat," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/3).

Meski demikian, dia mengakui jika nantinya ada perubahan struktur organisasasi yang mempengaruhi perubahan jabatan dan status para personel BNN. Budi menuturkan, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang lebih berwenang, yakni Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Bagaimanapun bentuk ke depannya, yang terpenting bagi kami adalah kewenangan. Apapun bentuknya, yang kami tekankan adalah bagaimana agar BNN dapat bekerja dengan baik, itu saja," tambah Budi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan pada Kamis (11/3) menyatakan wacana BNN akan  ditingkatkan statusnya menjadi lembaga setingkat menteri. Hal ini  mengingat BNN saat ini menjadi lembaga krusial dalam menjaga stabilitas negara.

Menurut Luhut, selama ini BNN belum mempunyai kewenangan yang cukup dalam melaksanakan tugasnya. Dia mencontohkan dalam penyelidikan ke lembaga pemasyarakatan,  BNN harus membawa pejabat setingkat wakil menteri agar bisa mendapat akses.

"Ya Presiden sudah sepakat dan dalam dua pekan kedepan akan dikeluarkan Pepres mengenai hal ini," ujar Luhut saat kunjungan ke Kantor BNN, Kamis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement