Kamis 10 Mar 2016 08:56 WIB

RUU LGBT Penting untuk Melindungi Rakyat Indonesia

Rep: C21/ Red: Ilham
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebaran perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dianggap berbahaya untuk kehidupan sosial di Indonesia. Karena itu, perkembangan LGBT harus diwaspadai dan pangkas.

Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, salah satu caranya adalah ketegasan pemerintah dengan membuat Rancangan Undang-Undang anti-LGBT (RUU Anti-LGBT).

"Jadi tujuan Undang-undang LGBT itu bukan untuk memarjinalkan mereka yang LGBT, tetapi melindungi masyarakat biasa yang non-LGBT," kata dia, Kamis (10/3).

Namun untuk substansi atau isi dari RUU tersebut, nanti dirinya akan melihat terlebih dahulu apa saja yang harus diatur dalam konteks antisipasi terhadap penyebaran LGBT.

Saleh menuturkan, Komisi VIII menekankan kepada perlindungan sosial, agar jangan sampai ada dampak buruk kedepannya. Karena Indonesia berbeda dengan negara-negara barat yang sangat bebas.

"Itu berbeda dengan negara-negara barat yang atas HAM, kebebasan, dan sebagainya orang bisa menerima," kata dia. "Kalau di Indonesia berbeda, karena HAM dibatasi dengan HAM orang lain."

Kebebasan seorang penderita LGBT, kata dia, dibatasi dengan hak masyarakat lainnya. Sebab, di Indonesia orang yang tidak menerima LGBT lebih banyak, sehingga mereka harus dilindungi kepentingannya. "Salah satunya dengan UU," kata dia.

Menurut dia, daripada capek membuat Undang-undang baru. Lebih baik menambahkan beberapa pasal di KUHP yang tegas menolak penyebaran LGBT agar masyarakat terlindungi dari penyakit masyarakat itu. "Saya pikir lima-enam pasal sudah cukup kan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement