Selasa 08 Mar 2016 21:13 WIB

Ratusan TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia terancam hukuman mati di sejumlah negara. Kasubdit Perlindungan WNI di Luar Negeri, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementrian Luar Negeri Fajar Nuradi mengatakan, jumlah TKI terancam hukuman mati mencapai ratusan orang.

"Ada sekitar 158 TKI di Malaysia yang terancam mendapatakan hukuman mati di Malaysia dan di Saudi ada puluhan," kata Fajar Nuradi di Cirebon, Selasa (8/3).

Vonis mati yang didapatkan oleh para TKI tersebut dikarenakan permasalahan yang beragam, seperti kasus Narkoba dan Pembunuhan. Namun Fajar memastikan, bahwa seluruh TKI yang sedang mendapatkan permasalahan hukum di luar negeri, sudah mendapatkan bantuan dari Kemenlu.

"Kami sudah memberikan bantaun hukum kepada semua TKI yang sedang menjalani proses hukum di luar negeri," tuturnya.

Sementara itu, mantan Duta Besar Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur menuturkan, tidak sedikit warga di sekitar Cirebon ini yang mengalami kasus besar di luar negeri terutama di wilayah teluk. "Seperti ancaman hukuman mati, atau TKI tersebut meninggal karena dibunuh tapi belum mendapatkan ganti rugi. Sehingga ini perlu ada pemahaman dari keluarganya," kata Mantan Ketua BNP2TKI ini.

Ia menilai, permasalahan hukum yang menimpa TKI di wilayah Arab Saudi terutama terkait qishas, hanya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Karena hukuman mati akibat dari qishas, hanya bisa digagalkan jika keluaragnya dimaafkan.

"Jadi kalau masalah qishas, itu di luar ranah kemampuan pemerintah. Bahkan kerajaan pun tidak bisa menggagalkan jika tidak mendapatkan maaf dari keluarga korban," ujarnya. Oleh karena itu, pihak keluarga yang saudaranya terancam dihukum mati di wilayah timur tengah, maka keluarganya di Indonesia harus pro aktif untuk meminta maaf kepada keluarga korban.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement