Selasa 08 Mar 2016 18:01 WIB

Petisi Minta Pemecatan Ivan Haz Diserahkan ke MKD

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz
Foto: dok. DPR RI
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia dan Keadilan (LBH APIK) menyerahkan petisi dari masyarakat yang menginginkan Fanny Safriyansah (Ivan Haz) dipecat dari keanggotaan DPR RI. LBH APIK telah menginisiasi pengumpulan petisi Ivan Haz dipecat dalam sebuah laman situs.

Sampai saat ini, petisi ini sudah didukung lebih dari 20 ribu masyarakat. “Sekarang kita bawa lebih dari 20 ribu petisi dari masyarakat yang dikumpulkan, sampai sekarang masih berjalan, petisi ini mendukung Ivan (Haz) dapat sangksi berat berupa pemecatan,” kata Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti di kompleks parlemen Senayan, Selasa (8/3).

Petisi itu diserahkan ke Tim Panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dibentuk oleh lembaga etik itu untuk memproses kasus Ivan Haz. Pembentukan Tim Panel ini merupakan prosedur sidang di MKD yang memproses perkara dengan dugaan pelanggaran berat.

Pelanggaran berat sendiri akan merujuk sanksi paling ringan berupa skorsing minimal 3 bulan, dan sanksi berat yaitu pemberhentian dari keanggotaan DPR RI.

Ratna mengatakan, kalau Tim Panel MKD serius dalam memproses perkara politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, seharusnya sanksi yang akan diberikan berupa pencopotan sebagai anggota DPR. Sebab, Tim Panel sudah mengantongi bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran etik anggota dewan, yaitu penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Selain itu, Ivan Haz juga melakukan pelanggaran dengan ketidakhadirannya sebagai anggota DPR dalam sidang-sidang kedewanan. “Kalau Ivan (Haz) jelas dipecat, dari segi pelanggaran etik banyak,” kata Ratna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement