Kamis 14 Apr 2016 16:48 WIB

Berkas Perkara Ivan Haz Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rep: C30/ Red: Ilham
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz
Foto: dok. DPR RI
Anggota DPR Komisi IV Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan, berkas perkara anggota DPR RI Fanny Safriansyah dinyatakan P21. Berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (13/4).

"Iya berkas kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati yang artinya berkas lengkap sesuai apa yang dibutuhkan peradilan," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).

Krishna berujar, rencananya minggu depan putra mantan wakil presiden Hamzah ini akan diserahkan ke pihak JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta berkas dan alat bukti yang dikumpulkan. Selanjutnya, kata dia, tinggal mengikuti proses peradilan umum yang akan dilakukan.

Krishna menuturkan, laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang akrab dipanggil Ivan Haz ini diterima pada 30 September 2015. Namun, karena Ivan Haz merupakan anggota DPR RI, polisi butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan karena harus ada surat persetujuan Presiden RI Joko Widodo.

"Setelah itu kami (langsung) periksa cepat," ujarnya.

Menurut Krishna, ada lima alat bukti, keterangan 11 saksi dan dua orang saksi ahli yang telah dikumpulkan. "Tersangka mengakui perbuatannya, jadi lima alat bukti terpenuhi," ujar dia.

Ivan dikenakan yaitu Pasal 44 ayat 1 dan 2, Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga fengan ancaman penjara lima sampai 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement