Kamis 03 Mar 2016 18:05 WIB

PPP: Ivan Haz Masih Tersangka, Belum Ada Sanksi

 (Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi,Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dan Sekjen PPP Romahurmuziy berbincan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Emron Pangkapi,Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar dan Sekjen PPP Romahurmuziy berbincan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum memberikan sanksi terhadap anggota DPR RI dari partai tersebut Ivan Haz yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Muhammad Iqbal di Jakarta, Kamis mengatakan dalam AD/ART PPP mengatur anggota DPR RI dari dari PPP dapat diusulkan untuk dilakukan pergantian antarwaktu jika telah menjadi terdakwa.

"Ivan Haz statusnya baru sebagai tersangka, sehingga belum ada sanksi," katanya.

Iqbal menambahkan, Fraksi PPP juga belum memanggil Ivan Haz untuk melakukan klarifikasi terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian terhadapnya. Menurut dia, Ivan belum hadir di DPR RI sejak ditetapkan sebagai tersangka, sehingga Fraksi PPP belum melakukan klarifikasi.

Namun, ketika ditanya Ivan sering tidak hadir di DPR RI, Iqbal segera membantahnya dengan mengatakan Ivan rajin hadir di DPR RI. "Kalau absensi di fraksi selalu hadir, saya tidak tahu kalau absensi di komisi," katanya.

Iqbal juga menyatakan prihatin, terhadap kasus hukum yang dihadapi putra mantan Ketua Umum PPP Hamzah Haz. Menurut dia, Fraksi PPP siap memberikan bantuan jika Ivan Haza memintanya. "Belum ada proses lebih lanjut terhadap Ivan," katanya.

Ketika ditanya, soal kemungkinan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), menurut Iqbal, MKD itu kan memproses persoalan etika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement