Ahad 06 Mar 2016 16:48 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sukabumi Bertambah

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
  Anak-anak mengikuti acara kampanye Gerakan Nasional Anti-kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Senayan, Jakarta, Ahad (14/2). (Republika/Yasin Habibi)
Anak-anak mengikuti acara kampanye Gerakan Nasional Anti-kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Senayan, Jakarta, Ahad (14/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Sukabumi makin bertambah banyak. Di awal Maret ini sudah ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Sebelumnya, kasus kekerasan seksual anak pada Januari hingga Februari 2016 lalu mencapai enam kasus. Daerah yang melaporkan kasus itu di Kecamatan Parungkuda dan Cisaat.

"Kasus kekerasan seksual anak semakin memprihatikan," ujar Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi sekaligus Ketua Forum Wanita (Forwa) Sukabumi Elis Nurbaeti, Ahad (6/3).

Sekarang ini, kasus kekerasan seksual anak ini mulai banyak dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasus baru itu terang Elis, misalnya kasus kekerasan seksual anak yang diproses di Polsek Purabaya Kecamatan Purabaya. Dalam kasus tersebut ada sebanyak sembilan orang yang telah menjadi korban pencabulan.

Selain itu kata Elis, kasus kekerasan seksual anak juga terjadi di Kecamatan Surade dan Jampang Kulon. Ketiga kasus baru kekerasan seksual anak ini dilakukan oleh orang terdekat para korban. Misalnya ungkap Elis, pelaku kekerasan seksual anak di Surade dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kini, kasus tersebut sudah ditangani kepolisian Sukabumi. Elis mengatakan, maraknya kasus kekerasan seksual anak ini harus ditangani dengan serius. "Semua elemen masyarakat harus bergerak mencegah bertambah maraknya kasus ini," kata dia.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto menambahkan, kasus kekerasan seksual anak di Sukabumi sudah masuk status darurat. Salah satu upayanya dengan merampungkan proses pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak. Regulasi tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergitas dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual anak di Sukabumi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement