Jumat 04 Mar 2016 18:05 WIB

DPP PPP akan Mengambil Langkah Tegas pada Ivan Haz

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
 Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Foto: Antara/Teresia May
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, DPP PPP akan mengambil langkah tegas dalam kasus Ivan Haz.

Namun, untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan, DPP PPP menunggu keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus ini.

"Masukan ini kami perhatikan dengan sungguh-sungguh, termasuk aspirasi yang telah disampikan oleh DPC PPP Surakarta. Karena Ivan Haz anggota DPR, wajar bila ada aspirasi yang disampaikan ke MKD," katanya, Jumat (4/3).

Arsul mengatakan, kasus ini menyangkut anggota DPR dan ada undang-undang yang mengaturnya dalam MD3. Arsul menjelaskan, dalam Undang-Undang MD3 Pasal 313 mengatur pemberhentian sementara anggota DPR yang hanya bisa dilakukan jika melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas lima tahun atau pidana khusus yang sudah berstatus terdakwa.

"Pasal yang digunakan penyidik polda, ancaman hukumannya lima tahun terkait dugaan KDRT," ujarnya.

Sedangkan, tindak pidana khusus narkotika, tambah Arsul, sementara ini hasil tes urine negatif. Karena itu, DPP PPP memutuskan menunggu secara informal kepada MKD agar segera memutuskan kasus ini.

"Kami menghormati apa pun keputusannya," ucapnya.

Kalau langsung memecat, lanjut Arsul, Ivan bisa memperkarakannya ke mahkamah partai dan Makamah Agung. Berbeda jika proses dilakukan di MKD, karena sudah tertulis dalam undang-undang, maka bisa langsung dieksekusi.

"Itu menjawab kritik terhadap PPP kenapa tidak langsung dipecat. Begitu dipecat. bisa naik ke MP, pengadilan negeri, dan MA. Tetap tidak efektif," katanya.

Arsul menambahkan, pihaknya bisa memberikan bantuan hukum lewat lembaga bantuan hukum (LBH) PPP kepada Ivan jika ia memintanya.

"Pada saat saya dan Pak Hasrul Azwar ketika berkunjung. Dia bisa meminta LBH DPP PPP," ujarnya.

Arsul menuturkan, Ivan dapat berkomunikasi langsung dengan LBH PPP apabila memerlukan tambahan penasihat hukum.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement